Pantai Melasti Tutup Selama PPKM Darurat
Kawasan wisata pantai Melasti tutup sementara sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Memperhatikan perkembangan saat ini terkait pandemi Covid-19 diperlukan kebersamaan dan kepedulian kita semua untuk berupaya mencegah penyebaran Covid-19, berdasarkan keputusan pemerintah pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk tempat dan fasilitas umum.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri PPKM Darurat ini. Poin-poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat. Isi lengkap Inmendagri PPKM Darurat dapat dilihat pada laman https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-15-tahun-2021